IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA KELUARNYA INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Authors
Oniver Max Budiman
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan yang dianggap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi pasca keluarnya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 memberikan ketentuan subjek dan objek tindak pidana korupsi. Undang-Undang ini juga merumuskan definisi korupsi secara gamblang yang telah dijelaskan dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis delik tindak pidana korupsi, yang dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok. Ketujuh kelompok tindak pidana korupsi tersebut ialah: 1. Kerugian keuangan negara, 2. Suap menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, 7. Gratifikasi. Selain 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi, UU PTPK juga memuat 6 (enam) tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sedangkan keenam tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ialah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar; 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu; 5. Orang yang memegang rahasia jabatan, tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu; 6. Saksi yang membuka identitas pelapor. 2. Instruksi yang termuat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2004 terdapat 12 (dua belas) butir tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.