PERWAKILAN DIPLOMATIK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI NEGARA PENERIMA MENURUT KONVENSI WINA 1961
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan diplomat Arab Saudi di negara penerima menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana upaya hukum Pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana diplomat Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan perwakilan diploamtik Arab Saudi tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina 1961 karena tidak menghormati hukum nasional dan peraturan perundang-undangan di negara tempat ia diakreditasikan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina 1961, Pemerintah Jerman dapat melakukan persona non-grata kepada diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di negaranya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina 1961. Pemerintah Arab Saudi dapat melakukan penarikan kembali (recalled) terhadap diplomatnya untuk kembali ke Arab Saudi dan pemerintah negara Jerman dapat mengadili perwakilan diplomatik Arab Saudi apabila hak kekebalan dan keistimewaan diplomat tersebut sudah dicabut oleh negara asal dan terus membantu Dewi Ratnasari melalui pengacara dan organisasi Ban Ying yang menyangkut tentang kekebalan (immunity) diplomatik Arab Saudi. 2. Duta Besar Republik Indonesia mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama hak-hak dasar dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangan bagi Dewi Ratnasari. Pemerintah Indonesia melakukan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indoesia dengan melaksanakan MoU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan membantu Dewi Ratnasari dalam mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran yang belum diberikan.
Kata kunci: Perwakilan Diplomatik, tindak pidana, negara penerima