FUNGSI SERTA PERAN MASYARAKAT DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI (Penerapan Pasal 41, 42 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai fungsi masyarakat dalam menanggulangi korupsi di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Pasal 41 dan Pasal 42. Kemudian mengenai tata cara pelaksanaan peran masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Bentuk peran masyarakat yang dapat dilakukan masyarakat untuk turut serta dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, antara lain: peran serta melalui peniup peluit (whistle blower), peran serta melalui justice collaborator, peran serta melalui media, peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsung dan peran serta melalui pendidikan anti korupsi.
Kata kunci: Peran Serta, Masyarakat, Menggungkap, Mencari, Memperoleh Informasi, Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi