JUAL BELI ATAS SATUAN RUMAH SUSUN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Abstract
Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN) menurut-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bagaimana hak kepemilikan atas Satuan Ruman Susun (SARUSUN) setelah terjadinya jual-beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Jual beli atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun yang dilakukan baik sebelum atau sesudah pembangunan rumah susun selesai, memerlukan bukti adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG), untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelaku pembangunan sebagai penjual dan pembeli mengenai hak dan kewajiban para pihak. 2. Hak kepemilikan atas Satuan Ruman Susun (SARUSUN) setelah terjadinya jual-beli, merupakan hak yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun diterbitkan SHM dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG).
Kata kunci: Jual Beli, Satuan Rumah Susun.