PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA PERPAJAKAN MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam tindak pidana pajak dan bagaimana penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum pajak serta bagaimana putusan pengadilan dan upaya hukumnya dalam rangka penegakan hukum pajak. Dengan menggunakan metode penelitianyuridisnormatif, disimpulkan: 1. Pembuktian pada dasarnya bertujuan untuk menemukan adanya kebenaran material atau kebenaran yang sesungguhnya. Untuk menentukan kebenaran yang sesungguhnya tentu tidak mudah karena perlu suatu kemampuan untuk bagaimana dapat membuktikannya. Dalam proses persidangan di muka hakim, pembuktian merupakan suatu cara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran bukti-bukti yang dikemukakan oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Dalam sistem self assessment yang dianut dalam undang-undang perpajakan, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Artinya, jika Wajib Pajak telah membayar.dan melaporkan pajaknya dan fiskus tidak menyangkalnya, maka apa yang telah dilaporkan Wajib Pajak dianggap benar dan Wajib Pajak tidak perlu membuktikan kebenaran pembayaran pajaknya. Hal ini sebagai konsekuensi logis sistem self assessment tersebut. 2. Beban pembuktian terbalik tersebut seharusnya juga berlaku untuk bidang pajak. Dengan kata lain, jika suatu tindak pidana di bidang pajak memenuhi kualifikasi yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, maka terhadap tindak pidana tersebut ketentuan itu dapat dibertakukan. Hal ini penting karena terdapat dugaan bahwa dari seluruh kekayaan yang dimiliki oleh beberapa aparat pajak ada sebagian yang berasal dari sumber yang tidak sah. 3. Pada dasarnya putusan dalam musyawarah hakim merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika telah diusahakan tidak tercapai, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila dengan putusan suara terbanyak tidak juga berhasil, maka putusan dimabil berdasarkan pendapat yang paling menguntungkan terdakwa. Setelah hakim mengucapkan putusannya, maka terdakwa diberikan kesempatan umtuk mengajukan upaya hukum yang memang dimungkinkan oleh undang-undang.
Katakunci: Penerapan, Asas, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Perpajakan.