PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana pencucian uang dan apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan seorang Justice Collaborator hanya diatur dalam beberapa pasal saja dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, yaitu : Pasal 5 mengenai hak saksi dan korban, pasal 10 mengenai penanganan khusus, dan pasal 10A mengenai penghargaan terhadap justice collaborator. Namun, ketiga pasal tersebut masih terdapat berbagai kekurangan dimana ketentuan tersebut tidak memiliki daya mengikat yang mewajibkan hakim untuk memberikan keringanan pidana, sehingga Justice Collaborator tidak dijamin untuk mendapatkan keringanan pidana. 2. Perlindungan Justice Collaborator masih terkendala peraturan perundang-undangan dimana belum ada peraturan yang mengatur secara khusus sebagai pedoman bagi Justice Collaborator, kendala kelembagaan dimana banyaknya lembaga yang dapat menerima laporan dari Justice Collaborator, dan kendala kerjasama antar lembaga yaitu terjadinya tumpang tindih dalam melakukan penanganan laporan juga perbedaan pemahaman antar lembaga.
Kata kunci: Perlindungan hukum, justice collaborator, tindak pidana, pencucian uang