MEMBUKA RAHASIA BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Rahasia Bank di Indonesia dan apa implikasi berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terhadap Kerahasiaan Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sifat Rahasia Bank di Indonesia adalah tidak mutlak, oleh karena untuk kepentingan-kepentingan tertentu Rahasia Bank dapat dibuka dan diberikan kepada yang berwenang. 2. Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, berakibat hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Rahasia Bank dalam Hukum Perbankan, baik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, oleh karena ketentuan-ketentuan terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kata kunci: Membuka rahasia bank, tindak pidana, implikasi