UPAYA HUKUM TERDAKWA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi tujuan pengajuan upaya hukum biasa dalam perkara pidana dan apakah yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tujuan pengajuan upaya hukum biasa dalam perkara pidana adalah untuk upaya hukum banding tujuannya untuk menguji kembali pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pengadilan negeri sehingga putusan yang nyata-nyata telah keliru dapat diperbaiki dan terhadap putusan yang telah mencerminkan keadilan dan kebenaran tetap dipertahankan. Untuk kasasi tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum. 2. Dasar pengajuan upaya hukum luar biasa terhadap putusan hakim dalam perkara pidana adalah untuk kasasi demi kepentingan hukum diajukan jaksa sudah tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dipakai. Untuk peninjauan kembali diajukan atas dasar terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui waktu sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Kata kunci: Upaya Hukum, Terdakwa, Putusan Hakim, Perkara Pidana