TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN YURISDIKSI DALAM PERADILAN KONEKSITAS MENURUT PASAL 89 KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan peradilan tindak pidana umum dan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dan bagaimana penerapan yurisdiksi dalam peradilan koneksitas menurut pasal 89 KUHAP tentang koneksitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman ditinjau dari UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yaitu berada dibawah Mahkamah agung setara dengan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang sama – sama berada dibawah Mahkamah agung. Dapat kita tinjau kedudukan dari pada perdilan militer pada Undang – undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, dimana peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata untuk menengakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan negara. 2. Yurisdiksi peradilan koneksitas ditinjau dari pasal 89 KUHAP yaitu Diutamakan diadili oleh lingkup peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh peradilan militer dengan mengadakan suatu penyidikan terlebih dahulu yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari sebagaimana dimaksud pada pasal 6 KUHP, Polisi Militer ABRI dan Oditur Militer atau Oditur militer tinggi sesuai dengan wewenangnya masing – masing, sehingga hasil dari penyidikan tersebut atau penelitian yang dilakukan tersebut dapat diambil kesimpulan peradilan mana yang akan mengadili.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penerapan Yurisdiksi, Peradilan Koneksitas.