TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (PASAL 49 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang dirumuskan dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana penerapan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/MIL/2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 49 ayat (1) selalu harus sehubungan dengan (juncto) Pasal 9 ayat (1) sehingga keseluruhan unsur tindak pidana ini, yaitu: a. setiap orang; b. yang menelantarkan orang lain; c. dalam lingkup rumah tangganya; dan d. padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. 2. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/MIL/2012, titik berat Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terletak pada perbuatan pelaku yang menelantarkan seorang dalam rumah tangganya. Karenanya, sekalipun korban mempunyai nafkah/pendapatan sendiri, tidak menghapus kesalahan terdakwa sebagai suami yang menelantarkan keluarga dengan tidak memberi nafkah. Ini berbeda dengan titik berat Pasal 304 KUHP yang mengharuskan korban benar-benar berada dalam keadaan sengsara.
Kata kunci: Tindak Pidana, Menelantarkan Orang, Lingkup Rumah Tangga.