TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (PASAL 49 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)

Authors

  • Virginia Lantang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang dirumuskan dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana penerapan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/MIL/2012.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 49 ayat (1) selalu harus sehubungan dengan (juncto)  Pasal 9 ayat (1) sehingga keseluruhan unsur tindak pidana ini, yaitu: a. setiap orang; b. yang menelantarkan orang lain; c. dalam lingkup rumah tangganya; dan d. padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. 2. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/MIL/2012, titik berat Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terletak pada perbuatan pelaku yang menelantarkan seorang dalam rumah tangganya. Karenanya, sekalipun korban mempunyai nafkah/pendapatan sendiri, tidak menghapus kesalahan terdakwa sebagai suami yang menelantarkan keluarga dengan tidak memberi nafkah. Ini berbeda dengan titik berat Pasal 304 KUHP yang mengharuskan korban benar-benar berada dalam keadaan sengsara.

Kata kunci: Tindak Pidana, Menelantarkan Orang, Lingkup Rumah Tangga.

Author Biography

Virginia Lantang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-04-26

Issue

Section

Articles