KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH PASAL 242 KUHP DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku keterangan palsu menurut Pasal 242 KUHP dan bagaimana proses penanganan tentang keterangan palsu diatas sumpah menurut Pasal 242 KUHP dalam perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar yang diberikan secara lisan ataupun dengan tulisan yang diberikan secara sendiri atau oleh kuasanya atau wakilnya, di atas sumpah yang diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan, menurut agama masing-masing. 2. Dalam penerapannya Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dijatuhi hukuman maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur : Keterangan harus atas sumpah; Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian; Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu; Keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu ketidakbenaran ini disengaja atau diketahui oieh pemberi keterangan. Unsur-unsur ini harus dibuktikan oleh hakim disidang maka unsur-unsur ini terbukti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, Apabila keterangan palsu diatas sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa, maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Maka pengadilan apabila salah satu dari unsur tersebut diatas tidak terbukti, maka hakim harus memberi keputusan bebas kepada terdakwa.
Kata kunci: Keterangan Palsu, Di Atas Sumpah, Pasal 242 KUHP.