TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU KEKERASAN PADA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE MENURUT UU NO 22 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tidakan kekerasan bagi palaku transportasi online, dan bagaimana upaya penanggulangan bila terjadi kekerasan serta bagaimana kedudukan hukum transportasi berbasis online. Dengan menggunakan metode penelian hukum normatif-empiris, disimpulkan: 1.Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap pelaku transportasi online adalah karena faktor persaingan usaha yang dengan hadirnya mode transporatasi yang baru, sehingga merasa tersaingi sampai berakibat pada kekerasan, faktor pengawasan yang masih dianggap kurang sehingga member peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, dan yang terakhir adalah faktor kedudukan hukum yang belum jelas yang dimiliki oleh para mitra kerja transportasi online sehinggah menimbulkan protes dari berbagai pihak yang berakibat pada tindakan kekerasan. Upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik polisi maupun pemerintah setempat dalam menanggulangi tindakan kekerasan yang terjadi pada pelaku transportasi berbasis teknologi yaitu: upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum, upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan melakukan pencegahan agar tidak terjadinya tindakan kekerasan, upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan. 2. Kedudukan hukum dari perusahaan aplikasi transportasi online adalah sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online bukan sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang pengangkutan secara langsung tapi sebagai mitra kerja dari perusahaan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, sehingga tidak perlu untuk memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Kedudukan hukum dari kendaraan yang digunakan oleh mitra kerja dari perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi teknologi adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena tidak memenuhi beberapa syarat sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012.Â
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pelaku Kekerasan,Transportasi, Berbasis Online.