PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam perundang-undangan menurut sistem peradilan di indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.Penegakan perlindungan Hak Asasi Manusia khusunya dalam proses penyidikan, telah tercantum dan diatur dalam beberapa Undang-undang, yaitu dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8, Pasal 5, Pasal 19, Pasal 21-23, Pasal 29, Pasal 37 s/d 40; dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 17 DAN 18; dan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP yang terdapat dalam Pasal 50 sampai 68.  2. Selain tercantum dalam Pasal 50 sampai 68 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, perlindungan terhadap tersangka menurut HAM pada dasarnya juga sudah tercantum jelas dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999  tentang Hak Asasi Manusia paa Pasal 17 dan 18, juga di dalamnya terdapat hak-hak yang. harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tersangka, Sistim Peradilan Pidana di Indonesia