KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur sebagai saksi dalam hukum acara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai saksi dalam suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak dibawah umur sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Oleh karena itu, nilai keterangan yang diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan akan tetapi, keterangan tersebut dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah, misalnya dapat menguatkan keyakinan hakim atau digunakan sebagai petunjuk. Sedangkan dalam sistem peradilan pidana anak mengenal saksi sebagai saksi anak yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Saksi Anak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak mengenai hak Saksi anak diatur jelas dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Berikut dengan ketentuan perlindungan anak yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan lain yakni UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaga yang berkaitan terhadap perlindungan terhadap Saksi Anak dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komisi Perlindungan Anak serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selain lembaga-lembaga tersebut ada pula pihak yang dapat menunjang perlindungan anak tersebut yakni pembimbing kemasyarakatan, pekerjaan sosial profesional, tenaga kesejahteraan.
Kata kunci: Kedudukan Anak, Pemberi Keterangan Saksi, Perkara Pidana, Pengadilan