PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Aprianti Saibaka

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana pemalsuan uang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana proses penyidikan tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan uang yang dilakuakn oleh korporasi atau orang perorangan terjadi apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana pemalsuan uang dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap Buku II Bab X KUHP hanyalah sepanjang berkenaan dengan uang atau mata uang rupiah. Jika terjadi pemalsuan rupiah atau peredaran rupiah palsu di Indonesia, maka yang akan diterapkan sekarang adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011. Tetapi jika yang dipalsu atau diedarkan adalah mata uang asing (baik uang logam maupun uang kertas) maka yang akan diterapkan adalah ketentuan dalam Buku II Bab X KUHP karena berada dalam cakupan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011. 2. Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat., mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Penyidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum tentang pelaksaan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal  75 KUHAP dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Undang-Uundang ini dan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Kata kunci: Proses Penyidikan, Tindak Pidana, Pemalsuan Uang

Author Biography

Aprianti Saibaka

e journal pada Fakultas Hukum Unsrat

Downloads

Published

2018-05-22

Issue

Section

Articles