PERINTAH JABATAN YANG DIBERIKAN OLEH PENGUASA YANG BERWENANG SEBAGAI ALASAN PEMBENAR MENURUT PASAL 51 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 181 K/KR/1959)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang sebagai suatu alasan pembenar menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan perintah jabatan menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perintah jabatan (ambtelijk bevel) yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (bevoegde gezag) dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, yaitu pemberi perintah harus memiliki suatu jabatan negeri, bukan jabatan swasta, yang untuk sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditambah perluasannya menurut Paasl 92 KUHP, dan perintah tersebut memang merupakan wewenang dari pemberi perintah yang bersangkutan. 2.Penerapan perintah jabatan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Kr/1959, tanggal 9-2-1960, yaitu berupa penegasan bahwa perintah dari pimpinan suatu pemberontakan bukanlah perintah yang diberikan oleh penguasa (pembesar) yang berwenang menurut hukum Indonesia.
Kata kunci: Perintah Jabatan,Penguasa Yang Berwenang, Alasan Pembenar.