KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA SERTA SANKSI PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya ‘‘korban’’ tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, atau matinya korban dan ada bentuk kekerasan fisik oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya tetapi tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan kekerasan fisik sebagai berikut: Apabila tidak menimbulkan korban jatuh sakit, luka berat, atau matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah). Apabila menimbulkan akibat korban jatuh sakit, atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah). Apabila menimbulkan akibat matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp.45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah). Apabila kekerasan fisik dilakukan terhadap korban tetapi korban masih dapat menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencarian dan kegiatan sehari-hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah).
Kata kunci: Korban kekerasan fisik, rumah tangg, sanksi pidana.