PERBUATAN PERSEKUSI DARI SUDUT PANDANG KUHP (PASAL 170 DAN 335 KUHP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai kasus Persekusi dan bagaimana perbuatan Persekusi menurut sudut pandang pasal 170 dan pasal 335 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan hukum mengenai kasus persekusi, dalam hal ini dasar hukum tentang pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan selanjutnya disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Dalam hal ini pelaku perbuatan kasus persekusi dapat dijerat pasal berlapis yang telah di atur oleh Undang-Undang yang berlaku. 2. Perbuatan Persekusi ini umumnya dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dan mereka juga melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan mental terhadap korban persekusi. Pelaku juga melakukan pemaksaan entah itu dengan menggunakan ancaman kekerasan atau dengan memakai kekerasan terhadap korban persekusi.Â
Kata kunci: Perbuatan Persekusi, Sudut Pandang KUHP.