PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana dan tanggungjawab pidana dalam bidang lingkungan hidup dan bagaimana sanksi pidana dan pemidanaan dalam tindak pidana bidang lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara normatif suatu tindakan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup baik disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh perseorangan atau korporasi, yang merugikan negara, masyarakat, tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (undang-undang) atau sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Sebagaimana di atur dalam UUPPLH, khususnya dan peraturan perundang-undangan yang terkait. 2. Sistem atau ancaman sanksi pidana dan pemidanaan dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam UUPPLH (ketentuan pidana), dengan memperhatikan hirarki Pasal 10 KUHPidana disamping itu menitikberatkan pada pencegahan atau penanggulangan agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga mereka akan mengambil pembelajaran/jera atas dampak perbuatan atau tindak pidana yang mungkin akan dilakukan sebagaimana oleh orang dapat menimbulkan kerugian materiil kepada negara, masyarakat baik langsung atau tidak langsung.
Kata kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana, Lingkungan Hidup