ANALISIS HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN SYARAT SUBJEKTIF OLEH PENYIDIK SEBAGAI DASAR PENAHANAN TERSANGKA DALAM PASAL 21 KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana Pertimbangan Penyidik Dalam Penerapan Syarat Subyektif Sebagai Dasar Penahanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif, disimpulkan: 1. Syarat Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdiri dari adanya syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Butir 4. Â 2. Pertimbangan penyidik dalam penerapan syarat subyektif sebagai dasar penahananmempunyai tiga (3) alasan yaitu: Alasan operasional, Alasan yuridis, Alasan sosiologis.
Kata kunci: Analisis Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Syarat Subjektif, Penyidik,i Dasar Penahanan Tersangka.