KAJIAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 359 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN SESEORANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 359 KUHP sehingga orang yang karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana dan bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kelalaian yang telah menyebabkan kematian seseorang itu diberhentikan dan tidak dilanjutkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Pasal 359 KUHP terhadap tindak pidana kelalaian / kealpaan yang telah menyebabkan kematian tersebut belum lah sesuai sebagaimana yang telah diatur. Seperti pada kasus kealpaan diatas dengan nama tersangka Rijali Weken yang tidak dilanjutkan dan malah berhenti pada saat tahap penyidikan dikarenakan orang tua korban telah iklas atas kejadian yang terjadi. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Delik Biasa dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengenai wewenang melakukan penghentian penyidikan. Jadi walaupun keluarga atau pihak korban telah mencabut laporan atau pun telah mengiklaskan dan memaafkan pelaku atas kejadian tersebut, maka dari pihak penyidik wajib dalam memproses perkara tersebut dan perkara tersebut tetaplah harus dilanjutkan apapun yang terjadi. Terkecuali dengan delik aduan yang mana delik itu hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, sehingga masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 2. Masih terdapatnya kepentingan-kepentingan dari pada pihak Kepolisian. Pihak kepolisian disini tidak melakukan penerapan hukum sebagaimana mestinya. Karena salah satu keluarga korban dan salah satu pihak dari penyidik memiliki hubungan kekerabatan yang dekat. Ini jelas telah bertentangan dengan salah satu kepentingan hukum yang wajib di lindungi yaitu kepentingan pribadi yang menyangkut hak hidup / nyawa. Dengan tidak dilanjutkannya perkara ini sama saja penyidik tidak melakukan penerapan hukum sebagaimana mestinya karena telah menyampingkan hak hidup daripada korban, yang mana pelaku tersebut seharusnya wajib di proses sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur. Penyidik sebagai penegak hukum seharusnya menjalankan hukum berdasarkan aturan yang telah di tetapkan, dan tidak seharusnya menyimpang untuk memberhentikan perkara ini.
Kata kunci: Penerapan Pasal 359 KUHP, Tindak Pidana Kealpaan, Kematian Seseorang.