PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGGELAPAN DAN PEMALSUAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.49 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penggelapan kendaraan bermotor dan bagaimana peran UU jaminan fidusia dalam penggelapan dan pemalsuan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bisa terjadi apabila celaan objektif terhadap perbuatan itu kemudian diteruskan kepada si terdakwa. Terdapat unsur-unsur objektif meliputi perbuatan memiliki suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan unsur-unsur subjektif meliputi penggelapan dengan sengaja dan penggelapan melawan hukum. 2. Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 35 sampai 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Ada dua perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999, yaitu sengaja melakukan pemalsuan dan pemberian fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan dan Pemalsuan, Kendaraan Bermotor, Jaminan Fidusia