PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA LEMBAGA KEUANGAN BANK (STUDI PENELITIAN PT. BANK SULUT-GO)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Disebut Juga PT. Bank SulutGo dan apa Sanksi Akibat Terlambat Menyampaikan Laporan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Disebut Juga PT. Bank SulutGo. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Anti Pencucian Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Disebut Juga PT. Bank SulutGo, memiliki tujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap ketentuan-ketentuan khususnya dibidang Pencucian Uang dan pencegahan terhadap Pendanaan Terorisme agar sistim yang ada tidak digunakan sebagai sarana atau prasarana kejahatan Pecucian Uang dan Pendanaan Terorisme , serta penataan dan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada PT. Bank SulutGo, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.01/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan, dan Surat Ederan Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor : 32/SEOJK.03/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor perbankan. 2. Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) pada PT. Bank SulutGo sampai saat ini berjalan dengan baik, karena tidak pernah terjadi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada PT. Bank SulutGo, dan dengan di revisinya buku pedoman perusahaan APU dan PPT diharapkan telah memenuhi/mewujudkan keinginan Otoritas dan Pemerintah untuk mencegah pencucian uang (money laundering) dan terorisme serta dapat membantu Lembaga/Pejabat/Petugas PT. Bank SulutGo dalam menyampaikan Laporan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam pelaksanaan program APU dan PPT.
Kata kunci: Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan, Terorisme, Lembaga Keuangan Bank.