TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASANA FISIK TERHADAP SISWA DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Lingkungan Sekolah dan bagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak serta bagaimana Perlindungan terhadap hak-hak anak korban tindak pidana kekerasan dan anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekerasan fisik ini dapat terjadi karena adanya beberapa faktor yaitu: 1. Faktor minimnya pengetahuan agama; 2. Faktor dari guru; 3. Faktor dari aparat atau pembina sekolah 4. Faktor dari anak tersebut; 5. Factor keluarga; 6. Factor lingkungan; 7. Faktor pergaulan. 8. Faktor sekolah. 2. Kekerasan terhadap anak adalah “semua bentuk perlakuan salah secara Fisik maupun emosional, penganiayaan seksual, penelantaran, atau eksploitasi secara komersial atau lainya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensional terhadap pekembangan, kesehatan dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaanâ€. 3. Pasal 13 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa: (1). Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupu seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; e. ketidak adilan; f. perlakuan salah lainya. (2)dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1), maka pelaku di kenakan pemberatan hukuman.
Kata kunci:Tindak pidana, kekerasan fisik, siswa, lingkungan sekolah.