PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas yang melakukan Pencemarandi bidang lingkungan hidup menurut UU. No. 32 Tahun 2009 dan Praktek Pertanggungjawaban pidana Pekereja Prseroan Terbatas yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup menurut UU. No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas yang melakukan di bidang lingkungan hidup bahwa pengaturan ini sudah cukup tepat dilakukan bahwa undang-undang ini telah secara tegas mengatur korporasi sebagai subjek menggunakan tindak pidana dengan menyebutkan sebagai badan hukum. Dalam teori pertanngungjawaban pidana yanag digunakan saat ini yaitu dengan menggunakan teori identifikasi, teori pertanggungjawaban pidana pengganti, dan teori pertanggungjawaban ketat menurut undang-undang yang memperkuat peraturan peraturan perundang-undangan korporasi yang berlaku saat ini. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pekerja yang melekukan tindak pidana lingkungan hidup secara bersama-sama dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 459/Pid.B/2008/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 158/Pid/2008/PT.Bdg jo. Ptutusan Mahkamah Agung Nomor 163k/ Pid. Sus/ 2010 adalah Pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dengan dendaRp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) sudah tepat. Akan tetapi jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 116 UUPPLH bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh dan untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada Badan Usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Maka dapat disimpulkan tidak hanya pekerja yang dapat dihukum melainkan maka pengurus maupun badan usaha juga harus menerima hukuman.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pekerja, Perseruan Terbatas, Pencemaran Lingkungan Hidup.