PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA/TERDAKWA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitjan hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri atas pelanggaran HAM Ringan dan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Ringan meliputi: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya dan menghilangkan nyawa orang lain,      sedangkan pelanggaran HAM Berat meliputi: Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression. 2. Bahwa perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menurut KUHAP dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan, proses persidangan sampai tersangka selama dalam penahanan yang meliputi hak untuk diadili tanpa penundaan alasan yang jelas; hak atas diperiksanya para saksi, hak untuk diadili oleh Hakim yang jujur dan adil dan tidak memihak serta hak untuk mempergunakan upaya hukum baik dalam tingkat nasional maupun dalam forum internasional yang meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Kata kunci: pelanggaran ham berat, perlindungan tersangka