KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM CYBER TERRORISM MENURUT UNDANG– UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai cyber terrorism sebagai kejahatan transnasional dan bagaimana merumuskan delik terhadap pelaku tindak pidana cyber terrorism menurut Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimana penerapan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap pelaku tindak pidana cyber terrorism yang berkedudukan warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai cyber terrorism sebagai kejahatan transnasional  belum terdapat pengaturan secara khusus terkait cyber terrorism dalam hukum internasional. Dalam situasi kekosongan hukum ini, ASEAN Convention on Counter Terrorism dan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings mulai dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mempidanakan pelaku cyber terrorism. ASEAN Convention on Counter Terrorism telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism, sedangkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings. Sedangkan dalam pengaturan menurut hukum nasional Indonesia, pengaturan yang terkait dengan cyber terrorism, yaitu Amandemen Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, amandemen Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan ketentuan penanggulangan terorisme dan pendanaan terorisme diintegrasikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru. 2. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat ketentuan pasal-pasal, yaitu Bab 11 mengenai ketentuan pidana yang dapat di identifikasi perbuatan yang dilarang (unsur tindak pidana) yang erat kaitannya dengan tindak pidana cyber terrorism pada tiap-tiap pasalnya. Seperti pasal 30 terkait dengan aksi kejahatan cyber terrorism yang berbentuk cyber sabotage dan extortion (kejahatan sabotase atau pemerasan). Serta pasal 33 menyangkut aksi kejahatan cyber terrorism yang berbentuk unauthorized acces to computer system and service (kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. 3. Dalam penerapan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diberlakukan terhadap pelaku yang berkedudukan warga negara asing berdasarkan Pasal 2.Â
Kata kunci: Kejahatan, transnasional, cyber terrorism,