¬KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBANKAN TERHADAP PERHIMPUNAN DANA MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Tindak Pidana perbankan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan apakah tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani tindak pidana perbankan di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normarif disimpulkan bahwa: 1. Penjelasan tipibank dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Perbankan adalah pemberi perintah dan/atau pihak yang bertindak sebagai pimpinan pada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perserikatan, Yayasan atau Koperasi, untuk menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, dan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Pimpinan OJK) sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Artinya, apabila kegiatan penghimpunan dana dilakukan oleh badan hukum Perseroan Terbatas, Perserikatan, Yayasan, atau Koperasi, maka pihak yang bertanggungjawab atau yang dapat dituntut adalah pemberi perintah untuk melakukan penghimpunan dana, atau pihak yang bertindak sebagai pimpinan atau pemimpin dalam penghimpunan dana, atau keduanya. Sedangkan, pada badan usaha non badan hukum atau badan lainnya, pertanggungjawaban hukum badan usaha tersebut dapat dibebankan kepada orang-perorangan yang terlibat langsung dalam pengurusan badan tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan/atau peraturan terkait lainnya; dan 2. Terbentuknya OJK di Indonesia didasari dengan suatu keinginan dari pemerintah untuk melakukan regulasi dalam hal pengawasan di sektor jasa keuangan terutama dalam sektor perbankan yang mulai melemah. Kedudukan OJK yang menjadi lembaga independen dan memiliki kewenangan yang cukup luas dan tegas dalam pengawasan perbankan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang saat ini timbul dalam sektor jasa keuangan terutama pada sektor perbankan. Dengan terbentuk dan berlakunya UU OJK telah memberikan kepastian hukum dan telah menjadi dasar hukum bagi OJK untuk melakukan tugas dari lembaga tersebut.
Kata kunci: tindak pidana perbankan, dana masyarakat