PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KDRT MENGENAI KEKERASAN PSIKIS DALAM UU NO. 23 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk psikis apa saja yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan psikis menurut UU No. 23 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk psikis yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah: Pertengakaran soal uang, cemburu, problema seksual, alkohol atau minuman keras, pertengkaran tentang anak, suami di PHK atau nganggur, isteri ingin sekolah lagi atau bekerja, kehamilan, isteri/suami menggunakan obat-obatan terlarang. 2. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jelas sekali disebutkan dalam Pasal 10 berupa pemberian hak-hak bagi korban seperti perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani. Pasal 15 setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan suatu upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 yaitu diatur mengenai perlindungan oleh pihak kepolisian berupa, juga perlindungan sementara yang diberikan paling lama 7 hari dan dalam waktu 1x24 jam sejak memberikan perlindungan, perlindungan oleh pihak advokat, perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 tahun, pelayanan kesehatan dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling, pelayanan relawan pendamping diberikan kepada korban serta pelayanan oleh pembimbing rohani.
Kata kunci:Â Perlindungan hukum, korban KDRT, kekerasan psikis.