PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA PIDANA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN PENYIDIK PADA PROSES PENYIDIKAN KAJIAN UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka pidana pada proses penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyidikan tehadap tersangka anak, penyidik mempunyai wewenang yang berbeda dengan penyidik terhadap orang dewasa, begitu juga dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada penyidik anak tersebut, kekhususan kewenangan penyidik dibatasi hak-hak yang melekat terhadap tersangka anak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selama proses peradilan tersebut, maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak tersebut. Perlindungan anak dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. 2. Perlindungan hukum bagi tersangka anak dalam proses penyidikan pada prinsipnya mengutamakan hak-hak tersangka anak. Pemberian jaminan atas keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan kedamaian dari perlindungan atas, segala bahaya yang mengancam pihak yang dilindungi, perbedaan perlakuan serta ancaman dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu, perbedaan itu memberi kesempatan kepada anak melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tersangka Pidana Pembunuhan, Tingkat Penyidikan.