TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SESUAI KONVENSI PALERMO MENENTANG KEJAHATN TRANSNASIONAL TERORGANISASI MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2007

Authors

  • Elia Daniel Gagola

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor  apa  yang  menjadi  penyebab  dilakukannya tindak pidana perdagangan orang  di  Indonesia dan bagaimana tindak pidana perdagangan orang sesuai Konvensi Palermo Tahun 2000 Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dengan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan orang yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. 2.     Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang termasuk sebagai salah satu kejahatan transnasional yang terorganisasi yang sangat serius dan sifatnya mendesak sehingga Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa harus turut serta untuk menjaga keamanan dan perdamaian di dunia dengan ikut meratifikasi Konvensi Palermo 2000 Menentang Kejahatan Transnasional Terorgansisi, khususnya Protokol II yang merupakan pelengkap dari Konvensi Palermo 2000 yang khusus mengatur tentang Perdagangan Orang. Indonesia wajib untuk mentaati seluruh prinsip-prinsip hukum dan norma-norma dalam konvensi itu, dan mengimplementasikannya dalam UU No. 21 Tahun 2007.      

Kata kunci: perdagangan orang, palermo

Author Biography

Elia Daniel Gagola

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-04

Issue

Section

Articles