TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 870 K/PID/2004)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemberontakan (opstand) dalam Pasal 108 KUHP merupalan tindak pidana di mana disyaratkan tujuan bersifat umum, yaitu melawan pemerintah yang sah di Indonesia karena memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu, sedangkan cara melakukan perlawanan yaitu perlawanan bersenjata. 2. Penerapan Pasal 108 KUHP, khususnya Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, melalui kasus yang diakhiri dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pid/2004, dari putusan ini dapat ditarik norma (kaidah) bahwa turut serta melakukan pemberontakan dengan cara menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata, dalam Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, bukan hanya perbuatan yang secara fisik bertempat tinggal dalam waktu yang lama di markas gerombolan, tetapi termasuk juga perbuatan yang dilakukan secara beberapa kali memberi uang kepada beberapa tokoh dan anggota gerombolan serta menghadiri guna mendengar ceramah beberapa tokoh gerombolan seperti itu di markas gerombolan tersebut.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemberontakan.