PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH ANAK PELAKU BULLYING
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan bullying yang dilakukan oleh anak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana dan bagaimanakah proses peradilan bagi anak pelaku bullying. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dengan cara verbal atau non-verbal maupun langsung atau tidak langsung. Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 9. Sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kekerasan yang terjadi dalam masa orientasi sekolah dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan melanggar hukum positif yang telah mengatur mengenai mekanisme masa orientasi sekolah. Adapun pihak sekolah, guru serta staf-nya dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap, hingga penutupan sekolah ataupun penurunan akreditasi sekolah. 2. Kasus bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat diajukan di depan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dipidana dengan syarat haruslah berumur 12 tahun dan belum berusia 21 tahun serta belum menikah. Terhadap anak yang belum berumur 12 tahun, penyidik dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan kepada orang tua/wali, atau dapat mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Terhadap anak nakal, apabila dijatuhi sanksi pidana maka sanksi tersebut di kurang ½ dari maksimum ancaman pidana orang dewasa serta jika diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restorative, jika pihak korban dan pelaku telah mencapai suatu kesepakatan maka proses hukum yang berjalanan dapat dihentikan dan penyelesaian tersebut dapat ditempuh berdasarkan jalur non-penal.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, pidana, anak, bullying