PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan bagaimana penangulangan terhadap tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Dengan menggun akan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyebab kekerasan seksual pada anak di akibatkan terlalu tingginya libido pelaku kekerasan seksual, salah satu faktor utama pendorong munculnya libido adalah pornografi dan alasan lain penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak dikarenakan hasrat seksual yang abnormal (tidak nomal), Pelaku kejahatan melampiaskan libidonya pada anak dikarenakan lebih mudah untuk memperkosa secara paksa karna perbedaan kekuatan fisik yang lebih jauh. 2. Penanggulangan terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak, meliputi: Pemerintah, Orang Tua dan Masyarakat wajib memberikan perlindungan pada anak, wajib memantau, memberikan informasi, melapor pada pihak yang berwajib, memberikan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, dan memberikan pengobatan maupun masa rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual.
Kata kunci: Penanggulangan, Kekerasan Seksual, Anak.