TINDAK PIDANA TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bBagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang tentang Perdagangan Orang dan bagaimana peran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan Anak sebagai korban, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang yaitu terdiri atas 5 (lima) Pasal, di mana Pasal 5 dan Pasal 6 memang memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, sedangkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tidak memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, tetapi jika korbannya Anak maka Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tersebut dihubungkan dengan Pasal 17 yang mengatur pemberatan pidana jika tindak pidana itu dilakukan terhadap Anak. 2. Peran dari Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junctoUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) yaitudapat menjadi alternatif untuk dakwaan tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah Anak dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.ÂKata kunci: trafficking, perdagangan orang