TINDAK PIDANA TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Claudio Richard Laisina

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bBagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang tentang Perdagangan Orang dan bagaimana peran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanggulangan  tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan Anak sebagai korban, yang dengan metode penelitian hukum  normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang yaitu terdiri atas 5 (lima) Pasal, di mana Pasal 5 dan Pasal 6 memang memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, sedangkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tidak memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, tetapi jika korbannya Anak maka Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tersebut dihubungkan dengan Pasal 17 yang mengatur pemberatan pidana jika tindak pidana itu dilakukan terhadap Anak. 2. Peran dari Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junctoUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) yaitudapat menjadi alternatif untuk dakwaan tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah Anak dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kata kunci: trafficking, perdagangan orang

Author Biography

Claudio Richard Laisina

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-04

Issue

Section

Articles