KEDUDUKAN INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK) ANTARA DOKTER DAN PASIEN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Mikhaela F. L. Tapada

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum antara dokter dan pasien dan bagaimanakah kedudukan persetujuan tindakan mediki (informed consent)antara dokter dan pasien dalam Hukum Pidana Indonesia dan implikasi tidak adanya persetujuan tindakan medik (informed consent). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan dalam jasa pemberian pelayanan kesehatan. Dokter sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Terdapat hubungan antar dua subyek hukum yang ada di dalam lingkungan hukum perdata, yang dikenal sebagai perikatan. Dasar dari perikatan yang terbentuk antara dokter-pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. 2. Pemberian informed consent (persetujuan tindakan medik) dari sudut Hukum Pidana Materil merupakan bentuk perlindungan bagi pengguna jasa tindakan medis (pasien) dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena pelaksana tindakan medis (dokter) yang bertindak tanpa adanya persetujuan tindakan medik dari pasien akan diterapkan Pasal 351 KUHP. Sedangkan dari sudut Hukum Pidana Formil, persetujuan tindakan medik merupakan alat bukti surat, karena persetujuan tindakan medik diberikan oleh pasien dalam bentuk tertulis, dan hal ini dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti apabila ternyata pasien tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan sebagaimana yang tercantum dalam persetujuan tindakan medik.

Kata kunci: Kedudukan Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medik), dokter dan pasien, Hukum Pidana Indonesia.

Author Biography

Mikhaela F. L. Tapada

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-04

Issue

Section

Articles