TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN HARTA BENDA MENURUT PASAL 365 KUHP TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap kejahatan harta benda dan bagaimana penerapan kasus pencurian dengan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan harta benda dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP pidana, yang terdapat dalam Buku II Bab XXII tentang Pencurian. Hubungan kejahatan terhadap harta benda dan pencurian dengan kekerasan dapat dilihat dari masing – masing dengan sengaja mengambil atau menguasai barang/hasil curian tanpa izin dan kemudian sama – sama mengakibatkan kerugian materil, namun pencurian yang disertai kekerasan ditambah dengan Pasal pemberat. 2. Proses penerapan kasus pencurian dengan kekerasan sangat diperankan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan melalui dua (2) usaha yaitu: (a) Usaha secara preventif (pencegahan) adalah usaha pencegahan agar tidak terjadi suatu kejahatan. (b) Usaha secara represif (penindakan) melalui menemukan barang curian, memberi penanganan sesuai prosedur dengan kewenangan dan menindak tegas agar pelaku tidak mengulangi.Kejaksaan dalam menentukan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang penuntutan dikaitkan dengan KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar Pasal 365 KUHP yang terdapat unsur-unsur pemberatan.
Kata kunci:Tinjauan Yuridis,Kejahatan Harta Benda, Pencurian dengan Kekerasan.