KEDUDUKAN SPDP DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP (KAJIAN PUTUSAN MK NOMOR 130/PUU-XIII/2015 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP))
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengahn tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pra penuntutan oleh penuntut umum menurut sistem KUHAP dan bagaimana keduduakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam Prapenuntuan berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan prapenuntutan dalam sistem KUHAP terletak antara wewenang penuntutan oleh penuntut umum dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Wewenang penuntut umum melakukan prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 butir b KUHAP di mana penuntut umum berwenang melakukan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan Âmemperhatikan Pasal 110 ayat (3) KUHAP bahwa dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. 2. Kedudukan SPDP dalam pra penuntutan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.
Kata kunci: Kedudukan SPDP, Prapenuntutan, Berdasarkan KUHAP