PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak akibat pelecahan seksual dan apa saja faktor penyebab pelecehan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan pelecehan seksual anak sebagai korban menganut 4 prinsip yaitu (1) prinsip non diskrminasi yang diterapkan dengan cara tidak membeda-bedakan dan tetap memproses kasus tersebut tanpa adanya pembedaan dari segi apapun, (2) prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang diterapkan dengan cara merahasiakan identitas korban, (3) prinsip hak untuk hidup dengan cara memberikan bantuan berupa bantuan konseling, bantuan medis dan bantuan hukum penyediaan rumah, dan (4) prinsip pemeliharaan terhadap pendapat anak yaitu keterangan anak dalam memberikan kesaksian harus dipertimbangkan kembali karena dalam kasus ini anak yang menjadi korban sekaligus menjadi saksi. 2. Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual pada anak meliputi; Adanya Orientasi Ketertarikan Seksual terhadap Anak-anak (Pedofilia), adanya pornomedia massa, dan ketidakpahaman anak akan persoalan seksualitas, faktor kurang kontrol dari orang tua dan keluarga, lingkungan, adanya kesempatan, pengaruh teman bermain dan pengaruh media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Kurangnya kontrol dari orang tua dan keluarga merupakan penyebab utama terjadinya pelecehan seksual karena orang tua dan keluarga adalah pembentuk karakter utama anak.
Kata kunci: Pelecehan, seksual, anak.