KEJAHATAN TERHADAP TUBUH DALAM BENTUK PENGANIAYAAN MENURUT PASAL 351 AYAT 1 – 5 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur kejahatan terhadap tubuh yang terdapat didalam Bab XXÂ Pasal 351 s/d Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah penganiayaan, dimana dalam menentukan jenis pemidanaan tentu saja haruslah sesuai dengan unsur-unsur yang terkandung didalamnya agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pemidanaan. Hal ini disebabkan karena setiap pasal memiliki unsur-unsur khusus yang haruslah terpenuhi untuk disebut sebagai kejahatan terhadap tubuh atau penganiayaan. 2. Kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk Penganiayaan yang terdapat dalam pasal 351 ayat 1-5 KUHP merupakan penganiayaan biasa. Sehingga jelaslah bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana materiil, yang dipandang sebagai telah terjadi penganiayaan yang sempurna, semuanya bergantung pada akibat yang dituju telah terjadi atau tidak.
Kata kunci: Kejahatan Terhadap Tubuh, Penganiayaan,Hukum Pidana.