TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGGUNAKAN RACUN

Authors

  • Mayrany J. Wuwung

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan racun dan bagaimanakah pertanggung-jawaban pidana pelaku tindak pidana berencana yang menggunakan racun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pembuktian tentang telah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan racun dilakukan dengan pemeriksaan terhadap barang bukti racun yang digunakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh pelaku, yaitu menggunakan ilmu Kedokteran Forensik dan ilmu Toksikologi Forensik. Untuk mengetahui sebab-sebab kematian korban mati yang mengalami keracunan dan dilakukan terlebih dahulu dengan mengetahui jumlah kadar barang bukti racun yang digunakan pada organ tubuh korban melalui pengambilan barang bukti racun dalam bentuk pengumpulan barang bukti racun, pembungkusan dan penyegelan barang bukti. Pemeriksaan barang bukti racun, baik secara formal maupun teknis. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan racun harus didukung oleh alat-alat bukti yang lain, sehingga dapat memenuhi unsur perencanaan, baik atas penggunaan racun maupun perbuatan lain yang membentuk unsur perencanaan itu sendiri. Apabila terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan racun maka pelaku akan di pidana sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, akan di pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Menggunakan Racunâ€.

Author Biography

Mayrany J. Wuwung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19

Issue

Section

Articles