PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan denagn tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kepabeanan menurut Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana di bidang kepabeanan menurut Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang kepabeanan dapat dilakukan oleh importir eksportir, aparat penegak hukum, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan oleh badan hukum. Tindak pidana kepabeanan dapat menimbulkan kerugian bagi negara, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum khususnya pemberlakuan sanksi pidana merupakan sarana yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana kepabeanan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pelaku pidana kepabeanan merupakan upaya menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan semua pihak yang terkait dengan kepabeanan. Tujuan pemberlakuan sanksi pidana yakni mencegah agar tidak terjadi tindak pidana kepabeanan dan apabila telah tindak pidana telah terjadi, maka sanksi pidana dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Kata kunci: Pemberlakuan, Sanksi Pidana, Kepabeanan.