UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN NOMOR 48 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kasasi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya hukum kasasi dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah adanya yurisprudensi tetap dari mahkamah agung, meskipun hal tersebut bertentangan dengan pasal 244 KUHAP. Dan pasal 29 UU MA dianggap memperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, karena dalam pasal tersebut tidak memuat pengecualian putusan apa yang dapat dimohonkan kasasi. UU MA ini dianggap tidak bertentangan dengan pasal 244 KUHAP, sebab UU MA dipandang sebagai lex specialis dan KUHAP dipandang sebagai lex generalis. Bahwa selain dasar hukum peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi tersebut, demi tegaknya hukum dan demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan upaya hukum kasasi juga dapat dilakukan bagi putusan bebas. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. 2. Upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut dengan alasan (secara kumulatif/alternatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Disamping kasasi sebagai upaya hukum, kasasi juga dianggap merupakan suatu hak yang diberikan kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum dan hak itu juga menimbulkan kewajiban bagi pejabat pengadilan untuk menerima permintaan kasasi. Tidak ada ada alasan bagi pejabat pengadilan untuk menolak karena permohonan tersebut diterima atau ditolak, bukan wewenang pengadilan negeri untuk menilai, sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung.
Kata kunci: Upaya Hukum, Kasasi,Tindak Pidana, Korupsi. Kekuasaan Kehakiman