PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Pasar Modal dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana pencucian uang di pasar modal adalah: insider trading/perdagangan orang dalam adalah sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas (contohnya obligasi) perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; manipulasi pasar, ketentuan tentang manipulasi pasar terdapat dalam Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan penipuan yang disebutkan dalam Pasal 90 huruf (c) bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang menggunakan informasi untuk menciptakan pernyataan yang tidak benar, sehingga pembelian atau penjualan efek oleh pihak lain akan menguntungkan pihak yang membuat pernyataan yang tidak benar itu ataupun pihak lain yang dengan sengaja diuntungkan. 2. Penerapan UUNo. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menuntut pertanggungjawaban baik terhadap orang maupun korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Bentuk pemidanaan yang dijatuhkan kepada pelaku money laundering adalah penjara maupun denda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 untuk pelaku individu sedangkan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 untuk pelaku korporasi.
Kata kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Pencucian Uang, Pasar Modal.