KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI TINJAU DARI PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Alat Bukti Elektronik dan bagaimana Keabsahan Alat Bukti Elektronik ditinjau dari Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Jadi, Berdasarkan uraian pembahasan disimpulkan bahwa status Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana dapat di lihat dalam beberapa Undang-Undang Khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Surat Nomor 39/TU/88/102/Pid). Dalam hal ini, bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dengan statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk sepanjang berasal dari sistem yang reliable atau terjaga sistem keamanannya sehingga terjamin keautentikannya). Dengan statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri berarti bukti elektronik merupakan bagian dari jenis-jenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP. Kemudian statusnya sebagai alat bukti yang tidak berdiri sendiri berarti bukti elektronik sebagai bagian dari salah satu jenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip kesetaraan fungsional/padanan fungsional (functional equivalent approach) dan bagian dari bukti petunjuk.
Kata kunci: alat bukti elektronik, alat bukti