PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 (STUDI KASUS : BOM BALI II)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana norma norma Hukum yang berlaku dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana Peran Negara dalam Memberantas Kasus Pidana Terorisme di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Â Â Kasus Terorisme adalah kasus yang sangat serius dan dibutuhkan kerjasama banyak pihak untuk memberantas sampai ke akar-akarnya, Tindak Pidana Terorisme dapat menimbulkan bahaya yang multidimensi, yaitu berupa hilangnya nyawa secara massal tanpa memandang siapa yang akan menjadi korban, penghancuran dan pemusnahan lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi, menimbulkan goncangan kehidupan sosial dan politik, dan pada tingkat tertentu dapat menjadi ancaman dan kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara. Bahaya ini secara faktual telah terwujud pada peristiwa Bom Bali II pada tahun 2005 yang merenggut banyak nyawa manusia, harta benda dan kehilangan banyak hal lainnya. Baik itu yang berasal dari Indonesia dan Luar Negeri dan menjadi sorotan dunia internasional karena peristiwa itu terjadi tidak lama setelah peristiwa Bom Bali I (2002). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai sekarang masih menjadi tameng dan dasar Hukum Negara untuk pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, meskipun masih terdapat beberapa unsur dalam perumusan tindak pidana terorisme yang umum atau belum jelas, namun UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam praktiknya tetap dapat ditegakkan. Karakter gerakan terorisme yang tertutup, terorganisasi dan bersifat transnasional juga telah diimbangi dengan pembentukan satuan khusus Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dalam penegakannya. 2. Perang melawan Terorisme merupakan perang yang paling panjang dalam sejarah umat manusia, mengingat aksi Teroris tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya perlu dikeluarkan berbagai aturan hukum, pembenahan lembaga dan peningkatan kemampuan, pengembangan kebijakan dan strategi, serta langkah dan tindakan operasional untuk menghadapi terorisme itu, sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
Kata kunci: terorisme, bom bali