KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap kedudukan korban kejahatan menurut Sistem Peradilan Pidanadan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan kedudukan korban kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana saat ini belum ditempatkan secara adil bahkan cenderung terlupakan, apalagi dalam KUHAP dan KUHP, namun dalam beberapa perundang-undangan walaupun tidak memberikan porsi yang besar tapi korban sudah lebih diperhatikan seperti dalam: UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Perobahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban , UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. 2. Perlindungan Hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 adalah diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial karena korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Pemberian Rehabilitasi ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Kemudian pada tahun 2014 antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes menandatangani Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
Kata kunci: narkotika, korban