TANGGUNG JAWAB PIDANA DOKTER ATAS PEMBERIAN OBAT BIUS YANG MENYEBABKAN PASIEN MENINGGAL DUNIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian kasus Malpraktik dan bagaimanakah Tanggung Jawab Pidana Dokter Atas Pemberian Obat Bius yang Menyebabkan Pasien Meninggal Dunia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam menyelesaikan kasus sengketa medis yang terjadi maka pasien ataupun pihak keluarga dapat melaporkannya atau menyelesaikannya lewat beberapa pihak yang terkait. Pertama, melalui Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kedua, melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Ketiga, kasus sengketa medis pun dapat dilaporkan dan diselesaikan lewat jalur peradilan baik perdata maupun pidana. 2. Perbuatan dokter dalam pemberian obat bius yang menyebabkan pasien meninggal dunia merupakan perbuatan malpraktik. Tetapi dalam malpraktik tersebut, unsur pidananya adalah kealpaan/kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam hal ini kurangnya sifat kehati-hatian dari seorang dokter pada saat pemberian obat bius kepada pasien. Jika melihat hal tersebut, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dokter tersebut dapat diminta pertanggung jawabannya secara pidana berdasarkan Pasal 359 Jo. Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana dapat ditambah sepertiga serta pencabutan surat izin praktik.
Kata kunci: dokter, obat bius