SURAT SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti surat dalam pembuktian menurut hukum acara pidana (KUHAP) dan bagaimana penerapan surat sebagai alat bukti sah menurut hukum acara pidana (KUHAP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip pembuktian satu alat bukti surat, kesempurnaannya (nilainya) itu tidak dapat mengubah sifatnya menjadi suatu alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau sempurna, dan nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan pembuktian yang bebas disini hakim bebas untuk menilai kekuatannya dan kebenaran atas alat bukti surat. 2. Penerapan surat sebagai alat bukti sah tidak mampu untuk mempunyai kekuatan pembuktian yang berdiri sendiri, walau dari segi formal alat bukti surat resmi atau sah, autentik berbentuk surat yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat yang berwenang atau didasarkan undang-undang adalah alat bukti yang sah dan sempurna, dalam persidangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasar pada sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah, untuk itu alat bukti surat tetap memerlukan dukungan alat bukti lain.
Kata kunci: Surat, Alat Bukti, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana