PENANGANAN BENDA SITAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan benda sitaan yang berhubungan dengan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dan bagaimana tata cara penyitaan benda dalam penanganan perkara pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penanganan benda sitaan dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula benda itu disita. 2. Tata cara penyitaan benda untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yakni penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Kata kunci: Penanganan Benda Sitaan, Tindak Pidana, Lalulintas dan Angkutan Jalan